Otonomi daerah merupakan konsep penting dalam sistem pemerintahan desentralisasi di Indonesia, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembentukan peraturan daerah yang responsif oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta peran DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam merumuskan regulasi yang selaras dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah di DPRD Provinsi Sumatera Utara telah berupaya untuk memenuhi prinsip-prinsip otonomi daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Namun tidak dapat pula dipungkiri masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi untuk meningkatkan responsivitas dan efektivitas peraturan daerah dalam mendukung otonomi daerah serta peran DPRD dalam merumuskan Perda yang mendukung otonomi daerah tercermin melalui upaya penyusunan regulasi yang memperhatikan kepentingan masyarakat, dinamika pembangunan daerah, dan semangat kemandirian lokal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025