Penelitian ini berupaya untuk memastikan sejauh mana agen perjalanan dapat menerapkan pengetahuan perpajakan yang mereka peroleh terkait dengan literasi pajak biro pariwisata dalam kaitannya dengan sistem penilaian mandiri. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan pengumpulan data. Metode awal melibatkan pengumpulan data melalui wawancara sebagai penelitian pendahuluan, yang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap responden. Sepuluh responden dipilih dengan pendekatan seleksi purposif, dengan kriteria usia minimal 18 tahun, yang mengikuti pelatihan operator tur di Banyuwangi. Strategi kedua melibatkan pencatatan hasil dari insiden sebelumnya. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Bukti empiris menunjukkan bahwa literasi pajak di kalangan calon penyelenggara perjalanan wisata perlu ditingkatkan; Pengetahuan dan pengalaman merupakan faktor utama yang menentukan kurangnya literasi pajak. Otoritas pajak dan pemerintah daerah dapat berupaya meningkatkan literasi pajak, sehingga mempengaruhi pendapatan negara bagian dan daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025