Sebagai negara demokrasi, Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden (pilpres) setiap lima tahun sekali. Usai pemungutan dan perhitungan suara pilpres seringkali menimbulkan pro dan kontra yang menyebabkan adanya sidang sengketa. Pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu politisi menjelang putusan sidang sengketa pilpres 2024 menimbulkan banyak diskursus karena belum diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Media massa memberitakan terkait amicus curiae tersebut karena menjalankan fungsi pengawasan pemerintah atau watchdog. Oleh karena itu, media massa harus objektif khususnya berimbang dalam menyajikan pemberitaan agar bisa dipercaya dan diandalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keberimbangan Detik.com dalam pemberitaan amicus curiae dengan analisis isi kuantitatif Krippendorf dengan teori objektivitas Westerstahl sebagai acuan. Hasil penelitian terhadap 58 sampel yang diteliti menunjukkan Detik.com mempunyai tingkat keberimbangan yang rendah terhadap pemberitaan amicus curiae pada masa sidang sengketa pilpres 2024. Detik.com belum sepenuhnya berimbang karena pemberitaan didominasi oleh salah satu pihak saja. Dengan demikian, Detik.com perlu melakukan peningkatan agar dapat mencapai tingkat keberimbangan yang lebih baik lagi.
Copyrights © 2025