Peran Satpol PP memiliki korelasi kuat dengan Penegakan Perda, sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Satpol PP memiliki tugas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta perlindungan masyarakat. Peran Satpol PP ini dapat diketahui dengan menggunakan teori peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) dengan indikator yaitu (1) Peran Antar Pribadi (2) Peranan Yang Berhubungan Dengan Informasi (3) Peran Pengambil Keputusan. Penelitian ini, Menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif. Artinya metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme digunakan untuk meneliti pada objek yang alamiah. Analisis data bersifat induktif/kualitatif. Dalam pengumpulan data, teknik yang dipergunakan adalah wawancara, dan studi pustaka. Data yang diperoleh selain keterangan narasumber, juga didapat dari studi lapangan, dan dokumentasi, Hasil penelitian dan data yang ada menunjukan, baik dari observasi lapangan maupun wawancara sama - sama menyebutkan bahwa memang diakui bersama peran Satpol PP dari ketiga indikator peran menurut Siswanto dalam Miftah Thoha (2012 : 21) terdapat satu indikator yaitu Peranan Pengambil Keputusan yang belum maksimal dalam peranan pengambil keputusan sanksi yang diberikan terhadap pedagang kaki lima tidak menggunakan sanksi yang ada di Perda K3 No. 4 Tahun 2008. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya pelanggaran Perda sementara. Pembinaan dan arahan perlu terus dilakukan agar dalam setiap diri personil Satpol PP tumbuh rasa tanggung jawab tinggi terhadap tugas dan fungsinya.
Copyrights © 2025