Tulisan ini menganalisis kebijakan Pemilu Presiden 2029 dengan fokus pada tantangan dan peluang pasca penghapusan syarat ambang batas minimal. Urgensi penelitian ini terletak pada perubahan signifikan dalam regulasi pemilu yang berpotensi mempengaruhi dinamika politik nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak kebijakan tersebut terhadap partisipasi politik, representasi, dan stabilitas pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan studi kasus, memanfaatkan data primer dan sekunder dari sumber legislasi, wawancara, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan syarat ambang batas minimal dapat meningkatkan inklusivitas partisipasi politik, namun juga menghadirkan risiko fragmentasi politik yang lebih besar. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya strategi mitigasi untuk mengoptimalkan peluang dan mengatasi tantangan yang muncul dari kebijakan baru ini.
Copyrights © 2024