Dualisme pemerintahan desa, desa adat dan desa dinas di Bali menjadi salah satu keunikan tatanan pemerintahan desa di Indonesia. Perkembangan jaman dan teknologi mendatangkan keuntungan secara ekonomi baik untuk Desa Adat maupun desa dinas. Namun disatu sisi dapat mempengaruhi tatanan sosial dan budaya masyarakat di kedua desa tersebut. Kearifan lokal yang menjadi ciri khas Masyarakat adat menjadi kewajiban bagi desa dinas dan desa adat untuk melindungi, mengelola, dan menjaga kearifan lokal. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) menjadi landasan melindungi kearifan lokal yang memiliki urgensi untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya serta tradisi yang hidup di Desa Taro, Gianyar, Bali. Perlindungan kearifan lokal terkait dengan aspek adaptasi, yang meliputi upaya pengembangan tradisi budaya dan adat istiadat untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau tanpa mengobarkan keasliannya. Maka dari itu perlu di bentuknya peraturan desa yang berkaitan dengan Nilai Lokal di Desa Taro. Artikel ini membahas perlunya sebuah peraturan mengenai perlindungan kearifan lokal di Desa Taro. Dalam membahas isu utama pada artikel ini digunakan pendekatan legal empiris yang melihat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan kearifan lokal dengan merelevansikan pada data-data empiris mengenai nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup dan ada di desa Taro. Artikel ini berkesimpulan ada beberapa alasan urgensi perlunya pengaturan mengenai perlindungan kearifan lokal dalam bentuk peraturan desa di Desa Taro. Abstract The Urgency of Village Regulation on Local Wisdom Values in Taro Village, Tenggallang, Gianyar, BaliThe dualism of village governance; the customary villages and the official villages in Bali is one of the unique governance in Indonesia. The development of time and technology brings economic benefits to both the traditional and the official villages. But on the one hand, it can affect the social and cultural order of the people in both villages. Local wisdom that characterizes indigenous peoples is an obligation for official villages and customary villages to protect, manage, and maintain local wisdom. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 18B paragraph (2) is the basis for protecting the local wisdom that has the urgency to maintain and protect cultural values and traditions that live in Taro Village, Gianyar, Bali. The protection of local wisdom is related to the aspect of adaptation, which includes efforts to develop cultural traditions and customs for traditional activities. Therefore, it is necessary to form a village regulation relating to Local Values in Taro Village. This article discusses the need for a regulation making regarding the protection of local wisdom in Taro Village. In discussing the main issue in this article, an empirical legal approach is used by looking at the legislation on the protection of local wisdom, thus, by revealing empirical data on cultural values and local wisdom that live and exist in Taro village. This article concludes that there are several reasons for an urgency of the need to regulate the protection of local wisdom in the form of village regulations in Taro Village.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024