Penelitian ini membahas pergeseran paradigma dalam tradisi tukar cincin sebagai ikatan perkawinan di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian adalah menganalisis perubahan tradisi tukar cincin, faktor-faktor yang memengaruhi pergeseran tersebut, serta tinjauan hukum Islam terhadap praktik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan dari literatur, buku, serta perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi tukar cincin dipengaruhi budaya modern dan diterima sebagai simbol adat untuk mempererat hubungan keluarga. Meskipun bukan bagian dari ajaran Islam, tradisi ini sering dilakukan untuk wanita. Namun, pemberian cincin emas kepada pria bertentangan dengan syariat. Tradisi ini berkembang dari bentuk sederhana menjadi lebih modern, sehingga perlu disesuaikan dengan nilai agama dan tidak dijadikan kewajiban. Modernisasi menggeser tradisi ini dari fokus nilai agama dan keluarga menjadi simbol materialistik. Sebagian masyarakat menerima tradisi ini, sementara yang lain menolaknya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam pandangan Islam, tukar cincin tidak diwajibkan dan hanya diterima jika sesuai syariat. Oleh karena itu, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami hukum Islam dan menjaga tradisi ini tetap sederhana serta sesuai nilai-nilai agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025