Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau berakhirnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja dan dapat terjadi karena adanya kesenjangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perlindungan hukum adalah perlindungan hak asasi manusia yang dimiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari tindakan sewenang-wenang atau sebagai peraturan yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, terdapat tata cara perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan saya menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah: Hukum mengatur dan memberikan perlindungan kepada para pihak agar mendapat perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sehingga kedua belah pihak terhindar dari kesewenang-wenangan pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya. untuk memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka terjadilah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Suatu perusahaan diperbolehkan memberhentikan pekerja/buruhnya apabila sesuai dengan alasan dan tata cara sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan juga menjamin persamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025