Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara Indonesia ke wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru Republik Indonesia telah menuai kritik luas dari masyarakat dan para ahli. Kritik ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pemindahan tersebut tidak melalui proses perencanaan yang komprehensif atau, dengan kata lain, tidak memanfaatkan instrumen perencanaan yang memadai. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: Bagaimana penerapan instrumen perencanaan dalam proses pemindahan ibu kota negara Indonesia? Serta, apa implikasi yang mungkin timbul jika pemindahan tersebut tidak didasarkan pada instrumen perencanaan yang tepat? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara Indonesia mengabaikan Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle), yang terlihat dari tidak adanya elemen yang sesuai dengan prinsip tersebut. Kurangnya perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tidak dilakukan secara hati-hati menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari proses legislasi, produk legislasi, hingga persoalan anggaran yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025