Kondisi sosiologis, kultural, dan historis Kabupaten Cianjur turut memicu adanya tuntutan dan aspirasi tentang implementasi syariat Islam di daerah ini. Dinamika panjang dilalui hingga akhirnya lahir Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah) sebagai wujud implementasi syariat Islam di Kabupaten Cianjur. Periset menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi literatur sebagai metode pengumpulan datanya dari berbagai literatur relevan. Dalam mengkajinya. periset menggunakan teori implementasi kebijakan yang dikemukakan Merilee S. Grindle. Hasilnya dapat dilihat bahwa dalam dimensi isi kebijakan, inisiasi Gerbang Marhamah tidak luput dari adanya kepentingan yang melandasinya; Gerbang Marhamah bermanfaat sebagai pedoman kehidupan untuk mengurangi kemaksiatan untuk membentuk masyarakat yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (Cianjur Sugih tur Mukti islami); Namun, pengambilan keputusan dalam perumusannya tidak melibatkan semua pihak; Pelaksana program yaitu pemerintah Kabupaten Cianjur dengan dibentuk LPPI (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam); Sumber dayanya didukung dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Cianjur. Sedangkan dalam konteks implementasi, Gerbang Marhamah tidak luput dari adanya pengaruh political will pemimpinnya, seiring dengan dinamika dalam implementasinya; Karakteristik institusi dan rezim cenderung mementingkan kepentingan masyarakat seiring adanya komitmen pemerintah yang dibentuk; Respon masyarakat dinilai baik seiring dengan gerbang marhamah yang berdampak pada kemajuan karakter. Namun, implementasi kurang menjawab maksud sebagaimana hakikatnya. Hal itu juga tak luput dari dampak Gerbang Marhamah yang tidak menerapkan sanksi, seiring hanya seruan sebagai bentuk gerakan moral. Kendati demikian, seharusnya pelaksana program memikirkan langkah solutif untuk efektivitas implementasinya kedepannya, sehingga dapat mencapai tujuan sesuai hakikat diinisiasinya Gerbang Marhamah.
Copyrights © 2025