Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu bawaslu kota Makassar pada tahun 2024 dan Faktor – faktor yang mempengaruhi Efektivitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Makassar pada tahun 2024. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Bahwa Efektivitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Makassar Kurang Efektif. (2) Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab Efektivitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Makassar Pada Tahun 2024 yaitu Faktor Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum. The research objective is to analyze the effectiveness of handling general election criminal violations by the Makassar City Bawaslu integrated Law Enforcement Centre in 2024 and the factors that influence the effectiveness of handling general election criminal violations by the Makassar City Bawaslu Gakkumdu Center in 2024. This research method uses the research type empirical law. The results of this research indicate that: (1) That the effectiveness of handling general election criminal violations by the Makassar City Bawaslu Integrated Law Enforcement Center is less effective. (2) several factors cause the effectiveness of handling general election criminal violations by the Makassar City Bawaslu Integrated Law Enforcement Center in 2024, namely legal substance, legal structure and legal culture factors.
Copyrights © 2024