Lembaga Pemasyarakatan adalah Muara dari sistim peradilan pidana di Indonesia, tempat terdakwa yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara dan berubah statusnya menjadi terpidana atau apabila sudah tinggal dalam lembaga pemasyarakatan disebut narapidana. Tujuan dari penelitian ini dan membahas terkait Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso. Penelitian ini menggunakan metode yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang bersifat obyektif. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat obyektif, dibutuhkan informasi yang sifatnyat akurat serta data yang mendukung sehubungan dengan hal tersebut maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso adalah sebagai berikut :(1) Narapidana Perempuan Hamil Tidak dipisahkan dari narapidana perempuan yang tidak hamil, (2) Narapidana Perempuan Hamil diberikan fasilitas kesehatan, dengan cara melakukan kerja sama dengan Rumah sakit atau Puskesmas terdekat., seperti Usg kandungan bagi narapidana perempuan yang sedang hamil, (3) Tidak tersedianya tenaga kesehatan seperti perawat, bidan ataupun dokter pribadi dari pihak Rutan, (4) Narapidana Perempuan Hamil tidak mendapatkan makanan tambahan yang mendukung kesehatan dan pertumbuhan janin, (5) Adanya dispensasi bagi narapidana perempuan hamil dan tidak dibebankan dalam tugas apapun seperti kerja bakti yang di adakan oleh Rumah Tahanan Negara kelas II B Poso, (6) Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso belum mendapatkan pembinaan yang maksimal terhadap ibu hamil karena terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana yang ada Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso, berbeda halnya dengan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan
Copyrights © 2025