AGHNINA: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 2 No. 1 (2025): published

The Practice of Cash Waqf from the Perspective of Islamic Law

azizah, nur azizah (Unknown)
Yunus, Muhammad Yunus (Unknown)
Heru Hresnawanza, Muhammad Heru Hresnawanza (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan ketentuan praktik wakaf uang tunai dan untuk mengetahui bagaimana tata cara parktik wakaf uang tunai dalam perspektif islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research, dan pengumpulan datanya dengan mengidentifikasi topik penelitian, menyesuaikan kajian-kajian teori dengan topik pembahasan yang nantinya akan dilakukan sebuah analisis dan dibuatlah sintesis informasi dari dari berbagai sumber untuk diambil Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkah bahwa praktik wakaf uang tunai sebagain ulama’ khilaf, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarang. Wakaf uang tunai diperbolehkan dengan cara uang dirubah menjadi modal usaha atau investasi lalu hasilnya akan diberikan kepada mauquf alaih dan disalurkan kepada yang membutuhkan.wakaf uang tunai juga diperbolehkan karna uang lebih dominan untuk digunakan. Wakaf uang tunai juga diperbolehkan dengan cara uang tersebut dirubah bentuk, dibelikan barang yang tidak bergerak seperti tanah, dll. Sehingga yang menjadi mauquf bih bukan uang nya lagi namun benda yang dibeli dari uang tersebut.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

HES

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AGHNINA: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah is a journal that publishes current original research on the study of economics, business, business ethics, finance, contracts, economic thought, and contracts in economics using a Sharia economic law ...