Pacuan Kuda, dikenal sebagai "Pacu Kude" di Kabupaten Gayo Lues, merupakan bagian dari budaya lokal yang sering menjadi ajang perjudian. Perjudian ini melanggar norma sosial dan harus diberantas karena berdampak negatif, seperti ketergantungan, merusak kesejahteraan sosial, dan menghambat pembangunan. Pasal 303 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perjudian pacuan kuda di Gayo Lues dari perspektif kriminologi serta upaya dan hambatan dalam penanggulangannya. Dengan menggunakan metode yuridis empiris melalui observasi dan wawancara, ditemukan bahwa UU No. 7 Tahun 1974 dan Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur penegakan hukum untuk mencegah dampak negatif perjudian, yang meliputi kecanduan, kerugian finansial, dan konflik sosial. Upaya penanggulangan mencakup operasi penggerebekan, edukasi masyarakat, penguatan hukum adat, penyediaan hiburan alternatif, serta kerja sama lintas sektor. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, budaya lokal yang mendukung perjudian, dan keterlibatan oknum masih menghambat upaya ini. Disarankan agar pihak berwenang meningkatkan koordinasi dan penerapan hukum, serta memperkuat edukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian dan menyediakan alternatif hiburan positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024