Keberhasilan penerapan sistem keadilan restoratif ini sangat bergantung kepada keterbukaan dari masing-masing pihak dan juga pengaruh beberapa pihak terkait lainnya yang memahami prinsip-prinsip yang ada dalam keadilan restoratif. Tujuan program pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan tentang proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice dengan melibatkan masyarakat. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat ini merupakan tri darma ke tiga dari tri darma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah Sosialisasi Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Sistem Keadilan Restoratif Di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya sosialisasi ini maka tokoh masyarakat memiliki keyakinan serta dasar landasan hukum untuk berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana yang melibatkan warga di lingkungannya
Copyrights © 2025