ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

Kedudukan Sadd Adz-Dzariah Sebagai Metode Istinbath Hukum Islam

Cahaya Permata (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Sadd al-dzari’ah merupakan salahsatu metode instinbath hukum Islam yang para ulama masih berbeda pendapat atas status kehujjahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menela’ah, kedudukan sadd al-dzariah sebagai metode istinbath hukum lalu hubungannya dengan maqashid al-syariah dan bagaimana penerapan sadd al-dzariah pada masa klasik dan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian doctrinal research, dengan pendekatan Conceptual, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama menggunakan sadd al-dzari’ah sebagai dalil hukum, meskipun ada yang menolaknya. Sadd al-dzari’ah bertindak sebagai instrument preventif untuk menjaga maqashid al-syari’ah. Sehingga ia menjadi bagian integral yang penting dari sistem hukum Islam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...