Sadd al-dzari’ah merupakan salahsatu metode instinbath hukum Islam yang para ulama masih berbeda pendapat atas status kehujjahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menela’ah, kedudukan sadd al-dzariah sebagai metode istinbath hukum lalu hubungannya dengan maqashid al-syariah dan bagaimana penerapan sadd al-dzariah pada masa klasik dan kontemporer. Penelitian ini adalah penelitian doctrinal research, dengan pendekatan Conceptual, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama menggunakan sadd al-dzari’ah sebagai dalil hukum, meskipun ada yang menolaknya. Sadd al-dzari’ah bertindak sebagai instrument preventif untuk menjaga maqashid al-syari’ah. Sehingga ia menjadi bagian integral yang penting dari sistem hukum Islam.
Copyrights © 2025