Kasus Sengketa Medis Di Indonesia Sering Kali Menjadi Isu Kompleks Terkait Tanggung Jawab Tenaga Medis Dan Perlindungan Pasien. Salah Satu Kasus Yang Menarik Perhatian Adalah Sengketa Medis Yang Melibatkan Etri Kartika Chandra, Yang Memunculkan Perdebatan Mengenai Penerapan Pasal 50 Dan 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Implementasi Kedua Pasal Tersebut Dalam Konteks Kasus Tersebut Serta Mengevaluasi Solusi Penyelesaian Sengketa Medis Yang Lebih Efektif. Berdasarkan Pendekatan Hukum Normatif Dan Analisis Kasus, Ditemukan Bahwa Meskipun Pasal-Pasal Ini Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Yang Bertindak Sesuai Standar Profesi Dan Prosedur Operasional, Implementasinya Di Lapangan Menghadapi Tantangan Terkait Interpretasi Standar Dan Prosedur. Selain Itu, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Jalur Litigasi Dinilai Tidak Optimal, Sehingga Disarankan Untuk Mengembangkan Alternatif Penyelesaian Seperti Mediasi Dan Arbitrase. Penelitian Ini Memberikan Kontribusi Pada Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Penyelesaian Sengketa Medis Yang Lebih Efektif Di Indonesia.
Copyrights © 2025