Sengketa medik di rumah sakit merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek etika dan hukum, di mana keduanya memainkan peran penting dalam penyelesaian yang adil dan berimbang. Artikel ini mengkaji peran etika profesional kedokteran dan ketentuan hukum dalam menangani sengketa medik di lingkungan rumah sakit. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa, pendekatan etis yang dapat digunakan untuk mencegah konflik, serta mekanisme hukum yang diterapkan dalam proses penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi literatur, analisis kasus, dan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi pendekatan etika dan hukum memberikan solusi lebih komprehensif dan efektif dalam menyelesaikan sengketa medik. Selain itu, mediasi dan negosiasi berbasis prinsip etis mampu membangun kembali kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan, sementara pendekatan hukum memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, integrasi prinsip etika dan aturan hukum diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Copyrights © 2025