Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT MARGINAL

Syahril Syafiq Corebima (Unknown)
Yohanes Jonianus Taek (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2025

Abstract

Masyarakat marginal seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan karena keterbatasan sumber daya dan informasi. Lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat marginal untuk memperoleh keadilan melalui pendampingan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum berperan dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan pendidikan hukum bagi masyarakat marginal. Lembaga bantuan hukum juga berperan dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat marginal. Namun, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh lembaga bantuan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...