Masyarakat marginal seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan karena keterbatasan sumber daya dan informasi. Lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat marginal untuk memperoleh keadilan melalui pendampingan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum berperan dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan pendidikan hukum bagi masyarakat marginal. Lembaga bantuan hukum juga berperan dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat marginal. Namun, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh lembaga bantuan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal.
Copyrights © 2025