Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang pembagian harta bersama pasca perceraian di desa Moncobalang, kecamatan Barombong, kabupaten Gowa dan tinjauan hukum Islam tentang pembagian harta bersama pasca perceraian. MetodeĀ yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku perceraian, tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan, sementara data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat memandang harta bersama adalah harta yang diperoleh ketika awal terjadinya pernikahan, pembagian harta pasca perceraian dilakukan secara adil dan dilakukan secara musyawarah. Dalam hukum Islam pembagian harta bersama pasca perceraian dilakukan dengan cara menggunakan syirkah atau perkongsian.
Copyrights © 2025