Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN Nurul Islami; Abbas Abbas; St Risnawati Basri
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang pembagian harta bersama pasca perceraian di desa Moncobalang, kecamatan Barombong, kabupaten Gowa dan tinjauan hukum Islam tentang pembagian harta bersama pasca perceraian. Metode  yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku perceraian, tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan, sementara data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat memandang harta bersama adalah harta yang diperoleh ketika awal terjadinya pernikahan, pembagian harta pasca perceraian dilakukan secara adil dan dilakukan secara musyawarah. Dalam hukum Islam pembagian harta bersama pasca perceraian dilakukan dengan cara menggunakan syirkah atau perkongsian.
Aborsi Karena Penularan Penyakit Perspektif Hukum Islam Mardina; Andi Satrianingsih; St Risnawati Basri
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang lebih memerlukan pemrosesan secara filosofis dan teoritis ketimbang pengujian di lapangan. Karena karakternya yang bersifat teoritis dan filosofis, penelitian kepustakaan cenderung lebih mengandalkan pendekatan filosofis dibandingkan dengan pendekatan lainnya. Metodologi dalam penelitian kepustakaan melibatkan sumber informasi, teknik pengumpulan informasi, dan evaluasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pada prinsipnya, dalam hukum Islam, aborsi tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151 yang menekankan bahwa kehidupan sangat berharga, dan hanya Allah yang berhak mengakhiri hidup. Namun, dalam situasi darurat, aborsi mungkin diizinkan dengan alasan yang sah, seperti kebutuhan mendesak atau keadaan darurat yang kuat. Misalnya, jika seorang wanita terinfeksi penyakit menular yang serius, ini bisa menjadi alasan yang valid untuk melakukan aborsi. Dalam pandangan hukum Islam, aborsi dianggap haram sejak ovulasi bertemu dengan sperma. Namun, untuk kasus aborsi pada janin yang diduga mengidap penyakit menular yang berbahaya, perlu dilakukan peninjauan mendalam. Meskipun saat ini obat untuk penyakit menular berbahaya belum ditemukan, ajaran Rasulullah menyatakan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Mungkin saja saat bayi tersebut lahir, obat untuk menyembuhkan penyakit menular yang berbahaya tersebut sudah tersedia. Jika dibiarkan, potensi penyebaran penyakit menular yang berbahaya akan semakin meluas. Dari keterangan di atas, harus ditimbang dulu lebih berat kebaikannya (mashlahat) atau keburukannya (mafsadat).