Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum tata ruang di Indonesia dalam mencegah alih fungsi lahan, terutama pada lahan pertanian dan kawasan lindung yang penting bagi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan. Meskipun kebijakan tata ruang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Selain itu, pengaruh kepentingan politik juga sering menghambat penerapan kebijakan tersebut. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tata ruang, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan dengan teknologi, pemberian insentif untuk pelestarian lahan, serta keterlibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Dengan upaya tersebut, diharapkan alih fungsi lahan dapat dikendalikan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Kata kunci : Tata Ruang, Kebijakan, Alih Fungsi Lahan.
Copyrights © 2025