Sengketa pengalihan hak antara Mohindar H.B dengan PT Manggala Putra Perkasa diakibatkan oleh Mohindar H.B yang tidak terima merek yang dimilikinya digunakan karena Mohindar merasa sebagai pemilik yang sah dengan perjanjian peralihan hak dengan Jon Whiteley tahun 1986, lalu Mohindar menggugat PT Manggapa Putra Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakpus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti hukum yang tertulis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Pendekatan ini tidak mencakup analisis aspek implementasi atau penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu menyusun data secara teratur, runtut, logis, dan efektif untuk mempermudah interpretasi serta pemahaman hasil analisis. Hasil analisis yaitu pengalihan hak antara Jon Whiteley dengan PT Manggala Putra Perkasa tidak sah karena pengalihan hak hanya bisa dilakukan satu kali, di mana Jon Whiteley sudah melakukan pengalihan hak tersebut kepada Mohindar sebelumnya, dan Hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan Mohindar dengan melihat aspek bukti-bukti surat, pendaftaran, dan itikad baik. Kata Kunci: Sengketa, Merek, Polo by Ralph Lauren.
Copyrights © 2025