Nadia Nuraini Hasni
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PRINSIP TERITORIAL DAN KAITANNYA DENGAN CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA Nadia Nuraini Hasni; Teuku Syahrul Ansari; Ella Nurlailasari
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18883

Abstract

Kepailitan lintas batas terjadi ketika aset atau utang debitur tersebar, atau ketika debitur berada di bawah yurisdiksi pengadilan dari lebih dari satu negara. Prinsip teritorialitas mengatakan akibat dari pernyataan pailit, termasuk proses serta penyelesaiannya, hanya berlaku dalam wilayah pengadilan yang menangani kasus kepailitan tersebut berada. Oleh karena itu, putusan pailit dari pengadilan suatu negara memiliki dampak di yurisdiksi negara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif, yang menyusun kalimat secara sistematis, logis, dan efektif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman terhadap hasil analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk memberikan kekuatan eksekusi pada putusan kepailitan lintas batas di Indonesia, diperlukan perjanjian bilateral atau acuan pada UNCITRAL Model Law 1967. Kata kunci: Cross Border Insolvency, Pailit, Prinsip Teritorial.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM SENGKETA HAK MEREK POLO BY RALPH LAUREN Nadia Nuraini Hasni; Tri Setiady; Ella Nurlailasari
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18884

Abstract

Sengketa pengalihan hak antara Mohindar H.B dengan PT Manggala Putra Perkasa diakibatkan oleh Mohindar H.B yang tidak terima merek yang dimilikinya digunakan karena Mohindar merasa sebagai pemilik yang sah dengan perjanjian peralihan hak dengan Jon Whiteley tahun 1986, lalu Mohindar menggugat PT Manggapa Putra Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakpus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti hukum yang tertulis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Pendekatan ini tidak mencakup analisis aspek implementasi atau penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu menyusun data secara teratur, runtut, logis, dan efektif untuk mempermudah interpretasi serta pemahaman hasil analisis. Hasil analisis yaitu pengalihan hak antara Jon Whiteley dengan PT Manggala Putra Perkasa tidak sah karena pengalihan hak hanya bisa dilakukan satu kali, di mana Jon Whiteley sudah melakukan pengalihan hak tersebut kepada Mohindar sebelumnya, dan Hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan Mohindar dengan melihat aspek bukti-bukti surat, pendaftaran, dan itikad baik. Kata Kunci: Sengketa, Merek, Polo by Ralph Lauren.
PRINSIP TERITORIAL DAN KAITANNYA DENGAN CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA Nadia Nuraini Hasni; Teuku Syahrul Ansari; Ella Nurlailasari
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18883

Abstract

Kepailitan lintas batas terjadi ketika aset atau utang debitur tersebar, atau ketika debitur berada di bawah yurisdiksi pengadilan dari lebih dari satu negara. Prinsip teritorialitas mengatakan akibat dari pernyataan pailit, termasuk proses serta penyelesaiannya, hanya berlaku dalam wilayah pengadilan yang menangani kasus kepailitan tersebut berada. Oleh karena itu, putusan pailit dari pengadilan suatu negara memiliki dampak di yurisdiksi negara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif, yang menyusun kalimat secara sistematis, logis, dan efektif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman terhadap hasil analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk memberikan kekuatan eksekusi pada putusan kepailitan lintas batas di Indonesia, diperlukan perjanjian bilateral atau acuan pada UNCITRAL Model Law 1967. Kata kunci: Cross Border Insolvency, Pailit, Prinsip Teritorial.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM SENGKETA HAK MEREK POLO BY RALPH LAUREN Nadia Nuraini Hasni; Tri Setiady; Ella Nurlailasari
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.18884

Abstract

Sengketa pengalihan hak antara Mohindar H.B dengan PT Manggala Putra Perkasa diakibatkan oleh Mohindar H.B yang tidak terima merek yang dimilikinya digunakan karena Mohindar merasa sebagai pemilik yang sah dengan perjanjian peralihan hak dengan Jon Whiteley tahun 1986, lalu Mohindar menggugat PT Manggapa Putra Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakpus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti hukum yang tertulis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Pendekatan ini tidak mencakup analisis aspek implementasi atau penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu menyusun data secara teratur, runtut, logis, dan efektif untuk mempermudah interpretasi serta pemahaman hasil analisis. Hasil analisis yaitu pengalihan hak antara Jon Whiteley dengan PT Manggala Putra Perkasa tidak sah karena pengalihan hak hanya bisa dilakukan satu kali, di mana Jon Whiteley sudah melakukan pengalihan hak tersebut kepada Mohindar sebelumnya, dan Hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan Mohindar dengan melihat aspek bukti-bukti surat, pendaftaran, dan itikad baik. Kata Kunci: Sengketa, Merek, Polo by Ralph Lauren.