Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 12 No 1 (2025)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DENGAN KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Simpan Edy Saputra (Unknown)
Fahmi (Unknown)
Irawan Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2025

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak adalah langkah negara untuk melindungi hak-hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan hak anak untuk terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi, serta memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan. Selain memberikan efek jera, penegakan hukum juga bertujuan menjamin keadilan bagi korban serta memastikan pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum hak anak di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diketahui bahwa meskipun UU ini memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Faktor utama meliputi proses hukum yang sering berlarut-larut, kurangnya fasilitas pemulihan bagi korban, dan lemahnya penegakan hukum oleh aparat. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan langkah strategis seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan layanan pemulihan yang komprehensif, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan menjamin kesejahteraan mereka di masa depan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan terhadap Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...