Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 12 No 1 (2025)

KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Marnipera Ngerika Sihombing (Unknown)
Roida Nababan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2025

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan hasil dari keberagaman agama di Indonesia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia memperbolehkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan kerangka perundang-undangan dan kerangka konseptual, penelitian ini menganalisis asas-asas hukum yang secara teoritis dan doktrinal relevan dengan pokok bahasan dengan menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan beda agama jelas-jelas batal demi hukum dan tidak dapat diterima oleh hukum. Meskipun demikian, setelah SEMA No. 2 Tahun 2023 terbit, beberapa hakim tetap menyetujui terkait permohonan untuk mencatat pernikahan diantara pasangan dengan keyakinan berbeda, sebagaimana dibuktikan oleh Putusan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr tanggal 8 Agustus 2023. SEMA No. 2 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan yang tidak melarang pernikahan beda agama. Kata Kunci : hukum, perkawinan, antar-agama

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...