Perkawinan beda agama merupakan hasil dari keberagaman agama di Indonesia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia memperbolehkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan kerangka perundang-undangan dan kerangka konseptual, penelitian ini menganalisis asas-asas hukum yang secara teoritis dan doktrinal relevan dengan pokok bahasan dengan menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan beda agama jelas-jelas batal demi hukum dan tidak dapat diterima oleh hukum. Meskipun demikian, setelah SEMA No. 2 Tahun 2023 terbit, beberapa hakim tetap menyetujui terkait permohonan untuk mencatat pernikahan diantara pasangan dengan keyakinan berbeda, sebagaimana dibuktikan oleh Putusan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr tanggal 8 Agustus 2023. SEMA No. 2 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan yang tidak melarang pernikahan beda agama. Kata Kunci : hukum, perkawinan, antar-agama
Copyrights © 2025