Marnipera Ngerika Sihombing
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Marnipera Ngerika Sihombing; Roida Nababan
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19084

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan hasil dari keberagaman agama di Indonesia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia memperbolehkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan kerangka perundang-undangan dan kerangka konseptual, penelitian ini menganalisis asas-asas hukum yang secara teoritis dan doktrinal relevan dengan pokok bahasan dengan menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan beda agama jelas-jelas batal demi hukum dan tidak dapat diterima oleh hukum. Meskipun demikian, setelah SEMA No. 2 Tahun 2023 terbit, beberapa hakim tetap menyetujui terkait permohonan untuk mencatat pernikahan diantara pasangan dengan keyakinan berbeda, sebagaimana dibuktikan oleh Putusan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr tanggal 8 Agustus 2023. SEMA No. 2 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan yang tidak melarang pernikahan beda agama. Kata Kunci : hukum, perkawinan, antar-agama
KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Marnipera Ngerika Sihombing; Roida Nababan
YUSTISI Vol 12 No 1 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i1.19084

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan hasil dari keberagaman agama di Indonesia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa Indonesia memperbolehkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama berdasarkkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan kerangka perundang-undangan dan kerangka konseptual, penelitian ini menganalisis asas-asas hukum yang secara teoritis dan doktrinal relevan dengan pokok bahasan dengan menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan beda agama jelas-jelas batal demi hukum dan tidak dapat diterima oleh hukum. Meskipun demikian, setelah SEMA No. 2 Tahun 2023 terbit, beberapa hakim tetap menyetujui terkait permohonan untuk mencatat pernikahan diantara pasangan dengan keyakinan berbeda, sebagaimana dibuktikan oleh Putusan No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr tanggal 8 Agustus 2023. SEMA No. 2 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Administrasi Kependudukan yang tidak melarang pernikahan beda agama. Kata Kunci : hukum, perkawinan, antar-agama
Juridical Review of the Legal Status of Children Born Through Womb Renting in Indonesia Marnipera Ngerika Sihombing; Martono Anggusti; Roida Nababan
Journal of Legal and Cultural Analytics Vol. 4 No. 1 (2025): February 2025
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/jlca.v4i1.13703

Abstract

Womb rental is a method of obtaining offspring by using another woman's womb to contain an embryo derived from the egg and sperm of a married couple. After the child is born, it will be handed back to the married couple who owns the embryo. The implementation of uterine leasing is prohibited in Indonesia because it is contrary to applicabl’e laws and regu’lations and contrary to religious norms. This st’udy aims to determine the legal status of children born through uterine leasing based on positive law in In’donesia. This researc’h uses norm’ative legal resea’rch. Based on the res’ults of the stu’dy, if the st’atus of the surro’gate mother is a g’irl or widow, th’en the child is an unmarried ch’ild, where children born out’side of marria’ge only have a ci’vil relation’ship with their moth’er and th’eir mother's fam’ily. If the s’tatus of the surr’ogate mother is bou’nd by a legal marriag’e (has a husb’and), then the ch’ild born is the legiti’mate child of the su’rrogate mother and her hu’sband.