Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 6, No 3 (2024): DESEMBER

Advokasi Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Bantuan Hukum

Ariesta, Wiwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Bantuan hukum merupakan suatu konsep untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan pemberian jasa hukum dan pembelaan hukum bagi semua orang dalam kerangka justice for all (keadilan untuk semua orang). Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata. Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya. Advokasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat hari ini dan masa yang akan datang, mengingat begitu banyak persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sementara masyarakat masih banyak yang belum paham tentang advokasi dan bantuan hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...