Ketersediaan barang maupun jasa yang digunakan konsumen telah dihasilkan oleh kemajuan dalam perekonomian nasional, namun tantangan tetap ada dalam penggunaannya, yang sering kali menimbulkan perselisihan yang memerlukan penyelesaian oleh pihak terkait. Dalam perdagangan bebas, banyak produk pangan beredar tanpa label halal, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan sesuai prinsip-prinsip halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dan konsekuensi hukum bagi pengusaha yang tidak menyertakan label halal. Perlindungan ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan akurat untuk membuat keputusan yang tepat. Diharapkan bahwa penerapan hukum yang tegas akan meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar halal serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan perdagangan yang transparan, bertanggung jawab, dan mendukung perlindungan hak-hak konsumen. Upaya ini penting untuk menjamin produk yang dikonsumsi oleh komunitas Muslim sesuai dengan persyaratan agama mereka dan memberikan kepercayaan pada ketersediaan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Copyrights © 2024