Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengkaji mengenai kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun dalam kenyataannya masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jurnal ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka (blibliography study), dan teknik analisis bahan hukum yang bersifat kualitatif dengan cara melakukan penafsiran (interpretasi) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah dan membuat kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini memberitahukan bahwa kewajiban pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib sesuai peraturan perundang- undangan. Pemberi kerja yang secara lalai tidak melakukan kewajiban yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan jalur non-litigasi (di luar persidangan) dengan melakukan perundingan bipartit, atau dengan perundingan tripartit seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun demikian, jika perselisihan belum bisa diselesaikan melalui arbitrase maka bisa diajukan ke jalur litigasi yaitu ke Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024