Berdasarkan latar belakang penelitian, kebanyakan masyarakat melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan substansi pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang lalu lintas, sehingga mengakibatkan pelanggaran hukum akibat ketidakdisiplinan lalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang optimalisasi pelayanan patroli Polantas dalam mencegah kasus kecelakaan di Jalan Tol serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi pelayanan patroli Polantas perlu di tingkatkan dalam mencegah kasus kecelakaan di Jalan Tol melalui pembinaan dan penyuluhan serta himbauan himbauan kamseltibcar lantas yang secara rutin dilaksanakan ke seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mewujudkan kamseltibcar lantas yang kondusif. Preventif mencakup edukasi, penegakan hukum yang tegas, pembuatan infrastruktur jalan yang aman, peningkatan kualitas kendaraan, pengawasan transportasi umum, promosi budaya keselamatan jalan raya, peningkatan kualitas pengemudi, pengembangan teknologi kendaraan, partisipasi masyarakat, dan penegakan. Represif dilakukan dengan melakukan razia dan penggerebekan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2025