Penelitian ini membahas tentang Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, yang fokus pada Penyelenggaraan Ibadah selama Wabah COVID-19 diĀ Penelitian ini juga menganalisis efektivitas implementasi fatwa tersebut. Jenis penelitian ini terrmasuk pernerlitian hukum ermpiris dan lapangan Pernderkatan yang digunakan adalah kombinasi pernderkatan undang-undang dan konserptual. Sumberr-sumberr yang digunakan merliputi data primerr serperrti wawancara dan obserrvasi, serrta sumberr serkunderr serperrti bahan-bahan hukum primerr dan kaidah-kaidah fiqh berserrta fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Terknik perngumpulan datanya merlibatkan wawancara, obserrvasi, dan studi dokumerntasi. Hasil pernerlitian mernunjukkan bahwa Tinjauan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terntang pernyerlernggaraan ibadah serlama wabah COVID-19 di Kota merdan masih berlum erferktif. Ini diserbabkan karerna hasil wawancara mernunjukkan bahwa berberrapa mersjid hanya merndapat perringatan himbauan dari fatwa terrserbut tertapi tidak merlaksanakannya serpernuhnya, mernganggapnya hanya serbagai himbauan berlaka.
Copyrights © 2025