Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu
Vol. 3 No. 1 (2025): GJMI - JANUARI

Larangan Menimbun Harta

Herlina (Unknown)
Misbahuddin (Unknown)
Saleh Ridwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya persamaan, kesempatan, dan pemerataan distribusi pendapatan. Salah satu praktik yang dilarang dalam ekonomi Islam adalah penimbunan harta (ihtikar), yang dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi dan penderitaan masyarakat. Penimbunan barang menghalangi peredaran barang dan menyebabkan kelangkaan yang merugikan masyarakat, sementara seharusnya harta digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan perekonomian. Investasi dalam pandangan Islam tidak hanya bertujuan untuk keuntungan duniawi, tetapi juga sebagai sarana untuk menyiapkan bekal di akhirat. Investasi syariah mengharuskan keadilan dalam transaksi dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kesejahteraan umat. Dalam investasi syariah, tidak ada ruang untuk praktik yang merugikan, seperti riba, spekulasi, atau kegiatan ekonomi yang haram. Dengan mengelola kekayaan secara bijaksana, umat Islam dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat sosial dan spiritual.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

gjmi

Publisher

Subject

Religion Aerospace Engineering Arts Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Control & Systems Engineering Decision Sciences, Operations Research & Management Earth & Planetary Sciences Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences Other

Description

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu (GJMI) adalah sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, hukum, pertanian, pendidikan, ekonomi, ...