Permasalahan yang terjadi saat ini adalah masih minimnya peran dari masyarakat dalam mensukseskan Pemuktakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan umum atau Pilkada. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana peran masyarakat dalam pemuktahiran data pemilih, dan bagaimana faktor penghambat dalam melakukan pendataan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan serta melihat kondisi fakta-fakta yang ditemukan dilapangan tentang peran masyarakat mensukseskan pemutakhiran data pemilih terhadap pelaksanaan Pasal 2 ayat (8) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 di Kapupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa di kabupaten Sambas masyarakatnya masih banyak belum memiliki KTP. Selain itu, masyarakat banyak belum paham tentang pendataan yang dilakukan oleh petugas KPU saat mendata. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 pasal 2 ayat (8) yang menyebutkan tentang prinsip partisipasi, yang membuka seluas-luasnya kepada semua warga negara Indonesia untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan data terpilih, dan faktor penghambat yaitu minimnya kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data dan kurangnya kepercayaan masyarakat kabupaten Sambas terhadap Pantarlih, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, serta permasalahan administrasi yang tidak lengkap. Berdasarkan hasil tersebut, maka diperlukan sebuah program sosialisasi tentang pendataan pemilu dari desa, kecamatan maupun kabupaten.
Copyrights © 2024