Kasus plagiarisme pada karya Alternative Universe (AU) di media sosial merupakan salah satu fenomena yang terus berkembang di era digital. Fenomena ini menjadi permasalahan hukum karena melibatkan hak cipta dan perlindungan karya kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap plagiarisme AU antar platform media sosial, dengan fokus pada implikasi hukum bagi kreator dan pengguna yang terlibat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi literatur hukum, regulasi terkait hak cipta, dan kasus-kasus plagiarisme yang terjadi di media sosial. Penelitian ini juga menganalisis kesesuaian pengaturan hukum hak cipta di Indonesia dengan kebutuhan perlindungan hukum bagi pencipta karya AU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah hukum dalam peraturan khusus AU tentang plagiarisme. Hal ini menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya penulis masih kurang memadai. Oleh karena itu, pembaruan legislatif dibutuhkan karena perkembangan teknologi digital selalu meningkat setiap harinya. Selain itu, terdapat rekomendasi untuk meningkatkan literasi hukum pencipta karya AU dan pengguna media sosial mengenai hak cipta dan plagiarisme.
Copyrights © 2025