PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pemain utama industri tekstil Asia Tenggara, telah mengalami kepailitan sebagai akibat dari gagal membayar utang yang meningkat sebagai akibat dari manajemen risiko yang tidak efektif, penurunan permintaan pandemi, dan tekanan ekonomi global. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, proses hukum ini menunjukkan beberapa masalah dalam manajemen utang perusahaan besar dan fungsi kreditur. Dampaknya mencakup ancaman PHK ribuan pekerja dan gangguan pada rantai pasokan tekstil nasional, menunjukkan betapa pentingnya tata kelola bisnis yang baik dan mitigasi risiko.
Copyrights © 2025