Setelah video kejadian viral pada Desember 2024, kasus penganiayaan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap DAD, menjadi perhatian publik. Ini menimbulkan masalah dalam hukum acara pidana (KUHAP), terutama terkait dengan prosedur hukum dan perlindungan korban. Polres Jakarta Timur menerima laporan korban setelah ditolak oleh dua polsek sebelumnya. Penyidikan berdasarkan bukti, seperti video viral, adalah contoh prosedur yang diizinkan oleh KUHAP. Sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, GSH ditetapkan sebagai tersangka. Artikel ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP dan peran media dalam mempercepat penanganan kasus.
Copyrights © 2025