Artikel ini membahas kontribusi advokat dalam memberikan layanan hukum pro bono bagi masyarakat miskin di Indonesia. Layanan hukum pro bono menjadi sangat penting karena akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu masih terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran advokat dalam membantu masyarakat miskin memperoleh hak-hak hukum mereka tanpa memerlukan biaya yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa advokat yang berpraktik di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat pro bono memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan bagi masyarakat miskin, meskipun terdapat berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak hukum dan keterbatasan sumber daya dari pihak advokat itu sendiri. Meskipun demikian, banyak advokat yang berkomitmen untuk terus memberikan layanan pro bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Penelitian ini juga menemukan pentingnya dukungan dari lembaga negara dan organisasi non-pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat miskin.
Copyrights © 2025