Perkembangan teknologi informasi berperan penting dalam membuka peluang usaha yang dilakukan masyarakat dimanapun berada. Usaha yang dilakukan oleh masyarakat diharapkan memiliki legalitas usaha yang berupa NPWP pelaku usaha, NIB, PIRT dan dokumen legalitas usaha lainnya. Kesadaran pelaku usaha terkait dokumen legalitas usaha dinilai masih kurang, hal ini disebabkan karena pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha terkait legalitas usaha yang masih kurang. Untuk itu, pada kegiatan ini dilakukan pendampingan legalitas dan sertifikasi usaha pada pelaku usaha Keripik Bu Nur Hayati yang memproduksi keripik singkong menjadi makanan siap saji dengan label usaha kerupuk wijen. Usaha yang dilakukan Keripik Bu Nur Hayati, memiliki potensi untuk berkembang, akan tetapi legalitas usaha yang dimiliki masih belum memenuhi atau mendukun usaha tersebut. Setelah dilakukan kegiatan pendampingan legalitas dan sertifikat usaha, maka telah terbit surat ijin edar yang berupa PIRT, sertifikat halal dan merek dagang. Dengan dimilikinya dokumen legalitas dan sertifikasi usaha tersebut, dapat menambah kapasitas produksi dan menambah pendapatan masyarakat
Copyrights © 2025