Kabupaten Bogor masih menghadapi masalah serius terkait perkawinan di bawah umur. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi kawin masih melonjak tinggi. Hal ini terlihat jelas dari data Pengadilan Agama Cibinong. Kondisi tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Penelitian hukum normatif empiris ini menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut belum efektif dalam menanggulangi perkawinan dini, Faktor-faktor penyebab internal meliputi kedekatan pasangan, kehamilan di luar nikah, dan kurangnya pengawasan keluarga. Sementara faktor eksternal mencakup interpretasi agama yang sempit, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh teknologi dan media, tekanan ekonomi, serta kondisi geografis yang beragam. Penelitian ini direkomendasikan kepada Pemerintah, masyarakat, para pelaku pernikahan dini maupun para orang tua. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan perkawinan dini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan berkelanjutan guna meminimalisir terjadinya perkawinan dini di Kabupaten Bogor. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Perkawinan Dini, Kabupaten Bogor
Copyrights © 2025