Kejahatan sodomi merupakan bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum, dan juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang melukai fisik dan psikis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana sodomi terhadap anak dalam putusan No. 2658 K/Pid.Sus/2015 dan juga efek jera bagi pelaku tindak pidana sodomi terhadap anak. penerapan hukum bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Penelitian ini menggunakan medote normatif karena memudahkan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam penyelesaikan dalam penelitian. Pengaturan hukum tindak pidana kejahatan sodomi ini sendiri belum ada pengaturan khususnya, hasil penelitian ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan yang mana diatur dalam KUHP pasal 290 dan pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kata Kunci: Efek Jera , Kejahatan Sodomi
Copyrights © 2025