Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas pemerintah Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 dan PermenPANRB No. 11 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi layanan publik inklusif bagi kelompok rentan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Kelompok rentan mencakup penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori implementasi dari George C. Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disperpusip Jatim telah mengimplementasikan berbagai inovasi layanan inklusif, seperti penyediaan fasilitas aksesibel, pelatihan bahasa isyarat untuk petugas, serta inisiatif layanan jemput bola melalui mobil literasi. Selain itu, kolaborasi dengan komunitas dan mitra strategis berhasil memperkuat pelayanan berbasis inklusi. Disperpusip juga telah memenuhi lima aspek utama: kebijakan inklusif, aksesibilitas fisik, informasi dan komunikasi, akomodasi layak, serta pemberdayaan SDM. Fasilitas yang disediakan meliputi guiding block, alat bantu mobilitas, aplikasi Hear Me, dan komputer NVDA. Inovasi yang tersedia turut memperluas aksesibilitas layanan.
Copyrights © 2025