Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa masih banyak temuan kasus tindak kekerasan terhadap anak usia dini. Peraturan tentang penyelenggaraan Paud dari segi tenaga kependidikan, program, prasarana dan kebijakan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan anak usia dini: studi kasus kebijakan undang-undang di lembaga pendidikan anak usia dini. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman (reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan). Uji keabsahan data menggunakan triangulasi teknik dan sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan perkembangan pribadi dan tingkat intelektualnya berdasarkan minat dan bakatnya, sebagaimana tercantum pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 9 ayat 1, tentang perlindungan anak. Dalam implementasinya, kebijakan perlindungan anak tidak akan seefektif yang kita harapkan jika tidak ada partisipasi masyarakat dalam proses implementasinya. Namun pada kenyataannya, tidak semua lapisan masyarakat mengetahui kebijakan tersebut, khususnya kebijakan terkait perlindungan anak. Sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat sangat penting dilakukan agar seluruh masyarakat mengetahui apa saja yang dapat melanggar perlindungan anak.
Copyrights © 2024