Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan anak dari segala kegiatan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait hukum perlindungan anak yang ditinjau dari perspektif pendidikan. Metode penelitian menggunakan penelitian tipe yuridis normatif dengan sumber data berupa data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dan peraturan-peraturan yang terkait dengan perlindungan anak dalam pendidikan. Dengan demikian, pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memeriksa secara teliti perangkat hukum yang ada dan bagaimana penerapannya dalam praktek pendidikan. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menginterpretasi data yang diperoleh.Proses analisis data dalam penelitian ini melibatkan pengumpulan data sekunder dan primer yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data tersebut kemudian dideskripsikan dan diinterpretasikan untuk mengeksplorasi isu-isu yang diuraikan dalam penelitian, seperti hak anak dalam pendidikan, regulasi hukum yang melindungi anak, dan peran keluarga serta masyarakat dalam membangun kesadaran hukum anak. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk memahami konteks sosial, budaya, dan normatif di balik data yang dikumpulkan, sehingga dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum perlindungan anak ditetapkan dan dipahami dalam konteks Pendidikan diantaranya pertama, hak anak dalam mendapatkan pendidikan; kedua, pengaturan terkait hukum perlindungan anak dalam memperoleh pendidikan; ketiga membangun kesadaran hukum di sekolah; serta yang keempat, peran keluarga dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum anak.