Hukum perkawinan dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Muslim, karena mengatur hubungan antara suami-istri dan struktur keluarga. Perkembangan hukum perkawinan Islam tidak terlepas dari dinamika sosial, politik, dan budaya, yang mengarah pada perubahan dan reformasi di berbagai negara. Sejak masa klasik, hukum perkawinan Islam didasarkan pada teks-teks agama dan interpretasi para ulama, namun di era modern, hukum ini mengalami penyesuaian dengan norma-norma global dan tuntutan hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perkawinan Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan fokus pada isu-isu utama seperti pernikahan anak, poligami, perkawinan antaragama, serta hak perempuan dalam keluarga. Studi ini juga membahas pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Tunisia, dan Maroko, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum ini. Berdasarkan kajian tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum perkawinan Islam, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan hukum ini secara adil dan konsisten di seluruh dunia Muslim.
Copyrights © 2025