Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Limitations of Women's Genitals According to M. Syahrur (Ijtihad Method Analysis Study) Iqbal Dwi Syariansyah; Faisar Ananda; Jamil Jamil
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan Vol 8, No 2 (2021): October
Publisher : Faculty of Sharia (Islamic Law) at Fatmawati Sukarno State Islamic University Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mzn.v8i2.2815

Abstract

The formulation of the research problem is What are the limits of female genitalia according to M. Syahrur and How does M. Syahrur use the ijtihad method in determining the boundaries of female genitalia. This research is library research, using a reference source by M. Syahrur entitled al-Kitab wa al-Qur'analQur'an Mu'ashirahMu'ashirah as the primary reference, as well as other books which include the issue of the boundaries of women'swomen's private parts. The results of the study show that the application of M. Syahrur'sSyahrur's limit theory (nazhariatul hudud) in the problem of the boundaries of women'swomen's private parts states that women cannot be naked because they exceed or exceed the minimum limit (al-hadd al-adnaa). The elements that must be covered and constitute genitalia for women are under the minimum limit (al-hadd al-adnaa), namely the lower part (al-juyub as-sufliyah), (al-juyub as-sufliyah) consisting of the genitals, buttocks, armpits, and breasts. The limitations of women'swomen's private parts in social activation in society include the minimum limits (al-hadd al-adnaa) and parts of women'swomen's bodies that must be covered per public perceptions. Women may not exceed the maximum limit (al-hadd al-a'la). Therefore, they cannot hide their face and hands, such as veiling (niqab). The ijtihad method used by M. Syahrur in determining the boundaries of women'swomen's private parts, with his theory Nazhariatul Hudud explains that there is a minimum limit (al-hadd al-adnaa) and a maximum limit (al-hadd al-a'laaal-a'laa). The minimum limit is the lowest provision of the rules prescribed by Allah SWT, while the maximum limit is the highest limit of a rule. Therefore, it is not permissible to do something less than the minimum limit and also not to do anything more than the maximum limit
TEORI NASAKH ABDULLAHI AHMED AN-NA’IM: SOLUSI ATAS TANTANGAN HUKUM PERNIKAHAN ISLAM MODERN Indah Amani Lubis; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40297

Abstract

Artikel ini membahas teori nasakh yang dikembangkan oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im sebagai pendekatan progresif dalam mereformasi hukum pernikahan Islam agar relevan dengan kebutuhan modern. Nasakh, yang secara tradisional dipahami sebagai penggantian ayat Al-Quran berdasarkan urutan pewahyuan, ditafsirkan ulang oleh An-Na’im untuk menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat Madinah yang berfokus pada konteks sosial patriarkal masa lalu perlu ditinjau ulang dengan mengacu pada ayat-ayat Mekah yang lebih inklusif dan universal. Dalam hukum pernikahan, An-Na’im mengusulkan kesetaraan gender dalam hak dan kewajiban antara suami dan istri, hak perceraian yang adil, pembagian tanggung jawab finansial, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, serta hak pengasuhan anak yang berfokus pada kepentingan terbaik anak. Beberapa negara Muslim, seperti Tunisia dan Maroko, telah mengimplementasikan reformasi hukum keluarga yang sejalan dengan gagasan ini. Namun, teori An-Na’im juga menghadapi kritik dari kalangan konservatif yang menilai pendekatannya terlalu liberal. Meski demikian, teori nasakh ini memberikan dasar untuk mendekonstruksi hukum pernikahan Islam dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan Islam, sekaligus memastikan relevansinya di tengah perubahan sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa pandangan An-Na’im membuka peluang besar untuk menciptakan hukum pernikahan Islam yang lebih responsif terhadap nilai-nilai modern tanpa mengabaikan esensi ajaran Islam.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Faishal Faishal; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40300

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.
SUMBER HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA Saphira Husna Nasution; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.40502

Abstract

Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang berfungsi sebagai landasan pembentukan keluarga dan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan hukum perkawinan umat Islam didasarkan pada kombinasi antara prinsip-prinsip syariat Islam dan hukum positif yang diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber hukum yang menjadi dasar pengaturan perkawinan Islam di Indonesia dan menganalisis keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, artikel ini mengkaji berbagai bahan hukum primer seperti Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia berupaya mengakomodasi prinsip-prinsip syariat, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti perbedaan interpretasi terkait usia minimal perkawinan, kewajiban wali nikah, dan pencatatan perkawinan. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem hukum perkawinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Ahmad Zaky Nauval; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.41564

Abstract

Hukum perkawinan dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Muslim, karena mengatur hubungan antara suami-istri dan struktur keluarga. Perkembangan hukum perkawinan Islam tidak terlepas dari dinamika sosial, politik, dan budaya, yang mengarah pada perubahan dan reformasi di berbagai negara. Sejak masa klasik, hukum perkawinan Islam didasarkan pada teks-teks agama dan interpretasi para ulama, namun di era modern, hukum ini mengalami penyesuaian dengan norma-norma global dan tuntutan hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perkawinan Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan fokus pada isu-isu utama seperti pernikahan anak, poligami, perkawinan antaragama, serta hak perempuan dalam keluarga. Studi ini juga membahas pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Tunisia, dan Maroko, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum ini. Berdasarkan kajian tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum perkawinan Islam, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan hukum ini secara adil dan konsisten di seluruh dunia Muslim.
DINAMIKA PERKEMBANGAN TERKAIT PENCATATAN PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM Heriamsyah Simanjuntak; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.42208

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika perkembangan terkait pencatatan perkawinan di dunia Islam dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dinamika perkembangan hokum dari pencatatan perkawinan di dunia Islam terkuhus di negara Indonesia yang masih rendah pemahaman akan pentingya pencatatan perkawinan ini, jika ditinjau berdasarkan perspektif Undang-undang N0.1 Tahun 1974 dan KHI serta Qawaid Fiqhiyyah maka tentu pencatatan perkawinan alangkah baiknya dilakukan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN Laila Suhada; Faisar Ananda; Irwansyah Irwansyah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.42209

Abstract

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antara pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Di samping itu perkawinan merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat. Artikel ini mengkaji berbagai asas-asas hukum perkawinan  yang telah termaktub di dalam Undanga-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana setaip asas-asas tersebut harus dilaksnakan oleh setiap warga Negara Indonesia agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai dengan baik dan layak tanpa ada unsur intimidasi terhadap pihak manapun , serta metode pendekatan yang digunakan untuk menyesuaikan dengan kondisi modern. Dengan menggunakan metode kualitatif  dan analisis deskriptif, penelitian ini berfokus pada penerapan asas-asas hukum perkawinan di Indonesia.
MEKANISME PERLINDUNGAN ANAK MENURUT PERDATA ISLAM Isman Nuddin Ritonga; Faisar Ananda
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 4 (2026): Agustus
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i4.2555

Abstract

Child protection within the framework of Islamic civil law constitutes an integral part of family law aimed at ensuring the fulfillment of children's rights comprehensively, including aspects of custody (hadhanah), financial support, education, and protection from discrimination and violence. This study examines the mechanisms of child protection in Islamic civil law and their relevance within the Indonesian legal context using a normative juridical method supported by recent scholarly literature. The findings indicate that child protection mechanisms are primarily implemented through custody arrangements based on the best interests of the child, the obligation of parents to provide financial support, and the safeguarding of civil rights such as inheritance and identity. In cases of divorce, judicial institutions play a crucial role in supervising and enforcing children's rights, including restricting parental access when it harms the child's well-being. Additionally, issues related to adopted children highlight the need for harmonization between Islamic law and national civil law to ensure legal certainty. However, challenges remain in implementation, including low legal awareness, non-compliance with financial obligations, and weak enforcement of court decisions. Therefore, strengthening regulations, enhancing judicial oversight, and integrating Islamic legal principles with positive law are necessary to ensure effective and just child protection, with the principle of the best interests of the child as the primary foundation.
Relasi Syariah Fiqih dan Qonun dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah Muhammad Sya’ban Siregar; Faisar Ananda; M. Iqbal Irham; Nur Asiah
Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 1 Januari 2026: Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/amorti.v5i1.796

Abstract

This article aims to analyze the relationship between sharia, fiqh, and qanun from a siyāsah syar'iyyah perspective by examining historical practices during the Ottoman Empire and the Mamluk Dynasty. This research uses qualitative methods with a library study approach, drawing on classical and contemporary literature on Islamic law and Islamic political history. The results show that sharia serves as the primary normative source, fiqh as the dynamic interpretation of Islamic scholars, and qanun as an implementable form of codification of state law. From a siyāsah syar'iyyah perspective, these three elements form an integrative and adaptive relationship in responding to societal needs. Studies of the Ottoman period demonstrate a legal dualism between sharia and qanun that developed into a complex legal system, particularly during the Tanzimat period. Meanwhile, during the Mamluk period and the development of law in Egypt, a transformation from the dominance of fiqh to a legal system influenced by modern codification and Western law is evident. Thus, the relationship between sharia, fiqh, and qanun is not static, but rather dynamic and contextual, and oriented toward achieving public welfare as the primary goal of Islamic law.
Metodologi Penemuan dan Pengembangan Hukum Islam Hamka Husein Hasibuan; Faisar Ananda; Muhammad Syukri Albani Nasution
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol. 6 No. 1: Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v6i1.8993

Abstract

This article examines the methodology of discovering and developing Islamic law, starting from the premise that Islamic law has two dimensions: divine law on the one hand, and human-made law on the other. The relationship between text (nash), reason, and social reality is mapped into two paradigms, namely the structural paradigm, which places text as the dominant structure, and the functional paradigm, which emphasizes dynamic and diait dsignificanceetween the three entities. This article shows that the methodology of legal discovery in the ushul al-fiqh tradition (bayānī, ta‘līlī, and istiṣlāḥī) is generally rooted in the structural paradigm, with naṣh as the main normative (structural) source. This paradigm experienced a crisis when confronted with modern social reality. It is in this context that a model of Islamic legal reform emerged, moving within a functional paradigm. This reform is articulated in two forms. First, religious utilitarianism, which focuses on the development of lawad on maslahah thenstudy'sasid al-shariah. Second, religious liberalism, which emphasizes rationality, social context, and ethical-historical dimensions in the reading of texts. Neither of these two schools of thought negates the authority of the text, but rather presents a productive dialectic model between revelation, reason, and reality, in order to produce more responsive laws.