Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan amatlah mulia karena itu suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejateraan spirituil dan materiil. Dalam penelitian ini menitikberatkan pada hak hadlanah terhadap anak yang belum mumayyiz atau belum cukup umur, biasanya hak tersebut jatuh kepada ibunya tetapi dalam penelitian ini hak tersebut jatuh pada ayahnya. Tentu saja ada beberapa alasan yang menjadikan hak tersebut jatuh kepada ayahnya dengan syarat si ayah mampu membuktikan bahwa si ibu tidak bertanggung jawab sehingga diberikan kepada ayahnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hak hadlanah diberikan kepada ayahnya bukan kepada ibunya. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif; Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada ayah dan ibu dari anak tersebut. Data sekunder berupa KUHPerdata; buku karya para ahli, makalah penelitian, jurnal ilmiah, internet, kamus hukum. Penyajian data dalam bentuk deskripsi disusun secara sistematis. Data dianalisis secara kualitatif.
Copyrights © 2024