Relasi antara agama dan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan isu yang terus relevan dan dinamis. NKRI didasarkan pada Pancasila, yang memberikan ruang bagi keberagaman agama sekaligus menegaskan prinsip-prinsip persatuan dan toleransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara agama dan negara dalam bingkai Pancasila, dengan fokus pada implikasi hukum, politik, dan sosial. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan relasi agama dan negara di Indonesia bergantung pada keseimbangan antara pelaksanaan nilai-nilai religius dan prinsip negara hukum yang inklusif. Selain itu, tantangan seperti politisasi agama dan potensi konflik antarumat beragama perlu diatasi melalui dialog dan penguatan kesadaran kebangsaan. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai agama dan prinsip NKRI dapat menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025