Riset ini bertujuan mengevaluasi label dan informasi kemasan dari tiga produk obat tradisional yang beredar di pasar. Metode yang digunakan adalah checklist berdasarkan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018, yang mencakup aspek-aspek penting seperti nama produk, komposisi, indikasi, dosis, cara penggunaan, efek samping, kontraindikasi, nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, cara penyimpanan, dan informasi produsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga produk telah memenuhi sebagian besar kriteria, namun terdapat kekurangan signifikan, terutama pada produk O yang tidak mencantumkan efek samping dan kontraindikasi. Produk T dan C juga tidak mencantumkan cara penyimpanan, yang penting untuk menjaga kualitas obat. Saran yang diajukan meliputi perbaikan label, penyediaan informasi cara penyimpanan, edukasi kepada konsumen, pengawasan yang lebih ketat, serta riset dan pengembangan lebih lanjut. Diharapkan penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan penggunaan obat tradisional di masyarakat.
Copyrights © 2025