Penelitian Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan hukum sebagai salah satu alat kontrol sosial dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam realita di kehidupan bermasyarakat. Artikel ini lebih lanjut meneliti mengenai penerapan dan hambatan yang terjadi dalam kenyataan hukum di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian library research atau studi perpustakaan dengan melakukan pengumpulan informasi dengan literature review yang memiliki sifat kepustakaan. Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapannya hukum sebagai kontrol sosial memiliki fungsi sebagai pengatur masyarakat serta masih ditemukannya hambatan yang terjadi pada realita hukum di masyarakat sebagai kontrol sosial.
Copyrights © 2025